“Setelah berhasil merebut ponsel korban, OR kemudian lari ke motor yang dikendarai JS dan melarikan diri,” bebernya.
Usai memberikan laporan keolisian kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 3 Januari 2023.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, ponsel korban, sepeda motor yang digunakan dan jaket hoodie.”
Baca Juga: Olly Dondokambey Tunjuk 34 Tokoh Sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di dalam sel Mapolresta Manado.”
“Berdasarkan kasus ini, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.”
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolda Setyo Budianto meminta warga Sulut tetap waspada terhadap kasus serupa.
Sekedar tambahan, konferensi pers tersebut juga turut dihadiri Kepala Bidang Humas Mapolda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait. ***