Tegas! LBH Manado Tolak Dialog Publik Kemenkominfo Tentang RUU KUHPidana

- 21 September 2022, 11:27 WIB
Aksi penolakan masyarakat sipil terhadap diskusi publik RUU KUHPidana
Aksi penolakan masyarakat sipil terhadap diskusi publik RUU KUHPidana /Istimewa/

Sebagai bentuk penolakan terhadap diskusi publik tersebut, LBH Manado telah mencoret nama dari absensi peserta kegiatan dan menyatakan WalkOut.

Kata Henly, LBH Manado sendiri menilai RUU KUHPidana bermasalah dan pembuatannya tidak partisipatif. Penilaian itu berdasarkan alasan-alasan tertentu.

Alasan pertama, kata Henly, pasal 218 terkait penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden adalah pasal yang akan membahayakan demokrasi dan dalam setiap kritik kepada Presiden dalam penjelasan pasal 218 harus sebisa mungkin memberikan solusi. "Apabila jika harus mengkritik dan disertai solusi, lantas apa yang menjadi kerja Pemerintah," tanyanya.

Alasan berikutnya, lanjut Henly, terkait pasal 256 tentang unjuk rasa dan demonstrasi. "Hal ini seharusnya tidak perlu diatur dalam RKUHPidana karena makna pasal ini sudah diatur dalam UU Nomor 9/1998 dan terkait dengan tidak memberikan pemberitahuan kepada APH cukup dibubarkan, bukan malah pidana sebagaimana yang diatur dalam RKUHPidana," bebernya.

"Alasan ketiga, pasal yang mengatur tentang pidana mati menunjukkan Indonesia jauh dari penghormatan dan pemenuhan terhadap HAM. Sebab beberapa negara yang sudah mendeklarasi HAM sudah tidak menerapkan pidana mati," katanya, lagi.

"Keempat, pasal tentang penggelandangan juga tidak perlu dimasukan dalam RKUHPidana dan diberikan pidana, bahkan sanksi berupa denda. Karena mereka adalah kelompok rentan dan tidak memiliki penghasilan tetap," sambungnya.

Alasan terakhir, tambah Henly, yakni partisipasi yang bermakna (meaningful participation) adalah hak masyarakat untuk didengar pendapatnya dan dipertimbangkan.

Henly kembali menegaskan, sampai saat ini LBH Manado menolak RUU KUHPidana yang tidak memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat. "Menuntut menerima seluruh pasal yang dianggap krusial dan tidak hanya melihat kepada 19 pasal krusial," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah