Polres Kotamobagu Tetapkan 5 Tersangka PETI Bakan

- 8 September 2022, 22:43 WIB
Para pelaku saat diamankan di polres Kotamobagu
Para pelaku saat diamankan di polres Kotamobagu /

Dikatakan, Adapun aktivitas para penambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat Izin usaha pertambangan (IUP) sehingga para penambang ini ditetapkan sebagai tersangka, dan pada Rabu (7/9/2022) telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

"Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x