HEBOH, Terjadi di Rutan Kotamobagu Napi Tikam Napi , Komentar Masyarakat : Kok Barang Tajam Bisa Lolos?

- 1 September 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi penikaman/pixabay
Ilustrasi penikaman/pixabay /

Menanggapi hal tersebut, komentar masyarakat pun mulai berdatangan, dimana menurut salah satu penuturan warga yang tak mau namanya disebutkan.

Dirinya mempertanyakan, kenapa barang tajam bisa lolos di area Rutan, yang dimana menurut pengetahuannya barang seperti itu yang berpotensi melukai orang harus disita.

“Yang kami tahu barang tajam tidak bisa lolos di rutan, apalagi digunakan oleh tahanan,”jelas salah satu warga kotamobagu.

Baca Juga: Polres Bolmut Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Jenis Cap Tikus

Dirinya melanjutkan, bahwa membawa barang tajam tersebut merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Ini kok aneh ya, barang seperti itu bisa lolos di area rutan, hal itu juga bisa melanggar peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia
republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 Tentang Pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara,”tutupnya.

Disclaimer : Berita Ini Telah Tayang di Beritamanado.com dengan judul "Terjadi di Rutan Kotamobagu, Napi Tikam Napi Pakai Gunting"***

Halaman:

Editor: Surahman Mokoagow

Sumber: beritamanado.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x