DPO Pencabulan Berhasil Diamankan Resmob Polresta Manado di Bolmut

- 29 Agustus 2022, 23:18 WIB
Pelaku saat diamankan Resmob Polresta Manado
Pelaku saat diamankan Resmob Polresta Manado /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tim Resmob Polresta Manado berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di wilayah Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmong Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan MS (19), warga Kecamatan Bintauna.

"Pelaku MS merupakan buronan Kasus pencabulan yang terjadi di Mapanget, pelaku ditangkap di area perkebunan wilayah kecamatan Bintauna," kata Kabid Humas, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Miliki Obat Terlarang Warga Cianjur Diamankan Satnarkoba Polres Kotamobagu

Lanjutnya, Buruh bangunan tersebut diketahui memperkosa seorang perempuan berinisial AT (21), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (20/7/2022) sore.

"Dimana kejadiannya berawal saat pelaku yang saat itu dalam pengaruh miras, masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu hingga korban terbangun," ungkapnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak, pelaku langsung menarik tangan korban kemudian membanting tubuh ke lantai hingga mengalami luka di bagian bibir.

Baca Juga: Gelapkan Ratusan Bungkus Rokok Perusahaan, RK Diamankan Polres Kotamobagu

"Korban sempat melakukan perlawanan karena tenaga pelaku lebih kuat, maka korban diperkosa," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x