Gelapkan Ratusan Bungkus Rokok Perusahaan, RK Diamankan Polres Kotamobagu

- 27 Agustus 2022, 23:51 WIB
/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Salah seorang karyawan PT Batu Karang Bolmong Raya yang menggelapkan ratusan bungkus rokok, berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

RK alias Rud (38) bersama barang bukti ratusan bungkus rokok merek Sinar Gemilang, berhasil diamankan polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyampaikan, Kasus ini terungkap dari laporan pelaku kepada pimpinan perusahaannya, bahwa telah terjadi pencurian Rokok.

Baca Juga: Provokator Penghasutan di Pasar Serasi Diamankan Polres Kotamobagu

"Dari laporan RK kepada pimpinan, sehingga pimpinan PT Batu Karang Bolmong Raya melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu," ujarnya.

Dikatakan, dari Laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022 tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

"Dari hasil penyelidikan dari bukti-bukti mengarah kepada RK, yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik perusahaan," jelas Kapolres, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: PT JRBM Turunkan Tim ERT, Bantu Pencarian Korban Hilang di Tobayagan

AKBP Dasveri Abdi mengatakan, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga Kabupaten Bolmong.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x