ASTAGA! Kotamobagu Jadi Sarang Judi Sabung Ayam, Kapolres Kemana?

- 18 Agustus 2022, 22:55 WIB
Kotamobagu jadi sarang judi sabung ayam
Kotamobagu jadi sarang judi sabung ayam /(pixabay)

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, kembali merebak akhir - akhir ini.

Dimana sabung ayam tersebut membuat resah masyarakat setempat, mereka meminta Polres Kota Kotamobagu untuk membongkar aktivitas perjudian tersebut.

Bahkan banyak masyarakat mempertanyakan posisi Kapolres Kotamobagu yakni AKBP Dasveri Abdi SIK, dimana menurut penuturan dari beberapa masyarakat diduga aktivitas judi sabung ayam ini dibeking oleh beberapa oknum kepolisian.

Dimana menurut penuturan beberapa masyarakat bahwa aktivitas judi sabung ayam termasuk dalam KUHP, dimana hal itu berdasarkan ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke-77 Karang Taruna Linawan Lakukan Pengibaran Bendera Merah Putih di Pasir Timbul Panango

“Sejak beberapa pekan terakhir, aktivitas sabung ayam kembali terjadi, kami minta Polres kotamobagu melakukan razia,” ujar salah satu warga Matali yang enggan namanya disebut.

Menurutnya, Felt atau arena sabung ayam tersebut dibuka sangat dekat dengan pemukiman warga, tepatnya di kompleks persawahan dengan nama arena Memori Pohong Bulu.

“Kalau kesini tanya saja Arena Memori Pohong Bulu, sebagian besar pemuda disini tau lokasinya,” terangnya.

Pria paruh baya ini mengungkapkan, aktivitas sabung ayam ini bahkan terkesan semakin berani, baik hari buka maupun taruhannya.

“Mereka buka 3 hari dalam sepekan yakni hari Jumat, Sabtu dan Minggu, taruhannya juga cukup besar bahkan terinformasi setiap hari minggu ada Big Game (Istilah Taruhan besar untuk judi sabung ayam),” tambahnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Danowudu Berhasil Diamankan Resmob Polres Bitung

Menurut dia, aktivitas perjudian seperti harus di hentikan, sebab selain dilarang agama, dampak Judi ini sangat fatal.

“Judi ini merupakan penyakit masyarakat, kalau tidak diberantas, akan berjangkit, maka dari itu kami meminta ketegasan Polres Kotamobagu,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Matali Rohani Potabuga saat dihubungi via seluler terkesan masih enggan memberikan komentar.

“Maaf ya saya masih di mobil dalam perjalanan ke undangan masyarakat, nanti setelah tiba saya akan menghubungi kembali,” ujar Rohani.

Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, Lurah belum memberikan tanggapan, begitupun ketika disusul lewat pesan Whats App meski sudah terkirim namun belum dibalas.

Baca Juga: Satreskrim Polres Kotamabagu Amankam Dua Pelaku Pencurian Rumah Makan, Serta Terlibat Kasus Pembunuhan

Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP. Dasveri Abdi, SIK saat dikonfirmasi awak media mengaku sudah mendengar adanya informasi tersebut.

“Kemarin kita sudah turunkan personil, namun sampai ke TKP, sudah bubar duluan,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak main – main memberantas segala jenis perjudian di wilayah Hukum Polres Kotamobagu termasuk sabung ayam.

“Kalau memang masih ada aktivitas judi sabung ayam, kita akan turunkan personil,” tegas Kapolres. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah