Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Membekuk Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas

- 26 Juli 2022, 23:16 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Resmob polres Kotamobagu
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Resmob polres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMABAGU, Pikiran Rakyat - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas LPG, yang sering melakukan aksi di wilayah hukum Kota Kotamobagu, Selasa 26 Juli 2022.

Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK menyampaikan, menindak lanjuti dari laporan masyarakat tentang pencurian nomor LP : B/455/VII/2022/SPKT/Res Ktg tanggal 17 Juli 2022, pihaknya langsung membentuk tim untuk memburun pelaku.

"Tak berselang lama tim berhasil diidentifikasi, dan langsung pengerjaran oleh Resmob dan di pimpin oleh kasat Reskrim," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Bolsel, Beberkan Kronologi Penganiayaan di Onggunoi Hingga Korban Meninggal

Lanjutnya, dari hasil pengejaran tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku RA alias Ros (39) yang merupakan warga Kelurahan Gogagoman, kecamatan Kotamobagu Barat dan RL alias Rian (24) warga yang sama.

"Pertama pihaknya mengamankan pelaku RA alias Ros (39) yang ditangkap pada Minggu (17/07/2022) dini hari di Lorong Rawamangun Kelurahan Mogolaingz sedangkan RL alias Rian (24) ditangkap dirumahnya di kelurahan Gogagoman pada hari yang sama," jelas kasat Reskrim.

AKP Batara Indra Aditya mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa tabung gas LPG 15 buah, 1 buah kotak kaca tempat rokok, Speaker Aktif 2 buah serta Ayam 1 ekor.

Baca Juga: Resmob Bolsel Tangkap Terduga Penganiayaan Hingga Korbanya Meninggal

"Dimana dari hasil interogasi para pelaku, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 15 TKP yang berbeda di wilayah Kotamobagu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah