Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Polresta Manado

- 19 April 2022, 22:56 WIB
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polresta Manado
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polresta Manado /Tribratanews Polresta Manado/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tim Opsnal 3 bersama Unit Resmob Polresta Manado, berhasil membekuk dua pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, dalam konferensi pers di aula Mapolres Manado, Senin (18/4/2022).

“Terduga pelaku berinisial BS (19) dan RM (22), keduanya warga Malalayang, Manado," ujarnya.

Baca Juga: Arti Kedutan Pada Tubuh, Menurut Primbon Jawa

Dikatakan, Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan aksi bejat dengan mencabuli korbannya perempuan berumur 14 tahun.

"Kedua pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah yang berada di Manado," kata Kapolresta Manado.

Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, kejadiannya pada 19 Maret 2022. Awalnya terduga pelaku dan korban berada di seputaran kombos.

Baca Juga: Satreskrim Polres Kotamobagu Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Traktor

"Lalu kemudian membawa korba ke salah satu rumah terduga pelaku di wilayah Aer Terang," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah