Satreskrim Polres Kotamobagu Amankan Pelaku KDRT di Popundayan

- 17 April 2022, 22:57 WIB
Konferensi pers pelaku Penganiayaan KDRT
Konferensi pers pelaku Penganiayaan KDRT /Portal Kotamobagu/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, kasus ini menimpa korban seorang ibu rumah tangga LS (40) warga asal Mongkonai yang berdomisili di Kelurahan, Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Tak menunggu lama, setelah menerima laporan Polisi nomor LP/B/237/IV/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 15 April 2022, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung membekuk diduga Pelaku yang tak lain adalah suami Korban.

DAS alias Nal (36) warga Mongkonai Kotamobagu Barat ini diduga melakukan penganiayaan terhadap korban LS istrinya sendiri hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut ini 5 Kebiasaan Buruk Zodiak Virgo, No 1 Sangat Berbahaya

Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022), Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana yang didampingi Kasat Reskrim mengungkap kronologis kasus KDRT tersebut.

"Kejadian bermula pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita didalam kamar tidur korban di Kelurahan Pobundayan, DAS alias Nal diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya LS," ujarnya.

Dikatakan, dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali yang mengenai di bagian mata sebelah kiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 18 April 2022: Dukungan Cinta Bantu Menentukan Keputusan Tepat Hari Ini

"Serta Kepala dan leher korban, hingga korban mengalami memar dibagian tubuh tersebut," jelas kasi Humas.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x