Waduh! Ketua LSM Pilar Bangsa Bakal Laporkan Kejari Manado ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta

15 Oktober 2023, 17:02 WIB
Gedung Kejari Manado (ist) /Papaquino/

Portalkotamobagu-Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Perkim dan Disperindag Kota Manado terus bergulir.

Terkait hasil temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Perwakilan Sulut, Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko akan segera melaporkan Kejari Manado ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.

Robby Wangko menjelaskan alasan melaporkan Kejari Manado, bahwa ingin konfirmasi perkembangan kasus yang sudah ditangani Kejari Manado.

"Ada dugaan kerugian negara dua instansi Dinas Perkim dan Disperindag Kota Manado yang sudah kami laporkan ke Kejati dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Manado," ujar Wangko dilansir dari sorotnews.co.id.

Namun, pertemuan yang sempat terjadi sebanyak tiga kali dengan Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, yang awalnya menunjukkan antusias, perlahan mulai menghindar.

Robby bahkan menunggu hingga malam untuk menyampaikan kekecewaannya, tetapi tidak dilayani oleh Kajari Wagiyo Santoso dan Kasi Intel Hijran Safar.

Aktivis yang getol membongkar kasus ini menegaskan adanya perselisihan dengan Kasi Intel terkait dugaan pengembalian TGR, namun bukti administrasi yang menguatkan hal tersebut tidak ditunjukkan.

Hijran Safar beralasan bahwa LSM tidak berwenang untuk melihat bukti tersebut, padahal Robby menilai hal itu tidak masuk akal menurut UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Robby mengakhiri pernyataannya dengan mengancam akan melaporkan Kejari Manado ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta jika kasus ini tidak terungkap.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar mengatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan data dan sudah pernah berbicara langsung dengan Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko.

Hijran Safar juga membantah tuduhan dan mengklaim bahwa kedua Dinas sudah mengembalikan TGR ke kas negara.

Meskipun demikian, ia tetap enggan menunjukkan bukti administrasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, Hijran menjelaskan jika pengumpulan data dan pengembalian TGR sudah selesai, mereka akan menghentikan penyidikan kasus tersebut dan menginformasikan kepada pelapor.

Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif dan transparansi dalam mengungkap kasus-kasus korupsi untuk melindungi kepentingan publik. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler