Ungkap Misteri Aliran Dana Korupsi Bansos Ikan Kaleng, Tersangka Tantang Kejaksaan Bantah Isu 'Titipan'

6 Oktober 2023, 18:21 WIB
Wagiyo /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Mantan Kadinsos Manado, SK, menjadi pusat perhatian usai menyatakan bahwa pihak Kejari Manado tidak menemukan bukti ia mengkorupsi uang negara sepeser pun.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai aliran dana korupsi Bansos Ikan Kaleng yang diperuntukkan bagi penanganan COVID-19 tahun 2020.

Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Kejari Manado sebelumnya menetapkan SK dan mantan manajer Marketing PT. SMS, R alias Rul, sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan oleh pihak Kejari Manado.

Selama pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Manado, SK menegaskan bahwa pihak Kejari tidak menemukan bukti korupsi oleh dirinya.

“Tidak ditemukan sesen pun saya korupsi, bisa dicek ke Kasi Pidsus,” ujarnya.

Pernyataan SK memicu opini masyarakat yang menduga kasus ini merupakan 'titipan' oleh sejumlah pihak yang ingin menjatuhkan oknum tertentu.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, membantah desas-desus tersebut.

Menurut Wagiyo, penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi ahli, dan perhitungan kerugian negara.

“Jadi tidak ada itu kalau kasus ini pesanan atau titipan,” tegas Wagiyo.

Wagiyo juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi bansos ikan kaleng.

"Kami berkomitmen untuk memproses setiap orang yang terlibat dalam pengadaan ini secara tidak sah, apabila di saat COVID-19 mencari keuntungan," pungkasnya. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: beritamanado.com

Tags

Terkini

Terpopuler