Kedapatan Bawa Sajam di Taman Kota, Ucil Diamankan Resmob Polres Kotamobagu

3 Agustus 2022, 23:29 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Resmob Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu, mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau badik ditaman Kota Kotamobagu, Rabu 3 Juli 2022.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kepala Seksi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menyampaikan, Remaja asal Desa Dumoga 3 Bolaang Mongondow ini yakni KB alias Kris atau Ucil (21), ditangkap ditaman Kota Kotamobagu pada Senin (1/8/2022).

"Dimana saat itu juga terjadi pembunuhan terhadap warga Upai AM (30), namun kedua tersangka pembunuhan juga telah ditangkap Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya," ujarnya.

Baca Juga: Pengaruh Miras Menjadi Penyabab Penikaman Didepan Taman Kotamobagu

Lanjutnya, Saat diamankan dari tangan KB disita sebilah senjata tajam jenis Pisau Badik sepanjang 16 Cm, sebagai barang bukti kasus membawa senjata tajam tanpa izin.

"Pelaku saat diamankan di polres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas.

Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, penangkapan terhadap remaja asal Dumoga ini, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Tateli Berhasil Diamankan, Satu Tersangka Masih Proses Pencarian

"Pelaku membawa badik yang dapat membahayakan nyawa orang lain, apalagi diwaktu yang bersamaan terjadi juga penikaman Dilokasi yang sama," tuturnya.

Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Dimana pelaku di ancaman 10 tahun kurungan penjara" pungkasnya.***

Editor: Nanda Surya Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler