Pembebasan BBNKB Kendaraan Bermotor Bekas di DKI Jakarta, Sebuah Insentif yang Berdampak Positif

- 3 November 2023, 20:20 WIB
Tanda bukti bayar pajak (ist)
Tanda bukti bayar pajak (ist) /Papaquino/

Portal Kotamobagu-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sejak 7 Oktober hingga 31 Desember 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2023.

Tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pelaksanaan pembebasan BBNKB ini diberlakukan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak.

Kebijakan ini diharapkan akan memudahkan proses balik nama bagi pemilik kendaraan bekas di DKI Jakarta.

Selain itu, keputusan ini dipercaya dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat penghapusan BBNKB dari kendaraan bermotor bekas.

Peraturan Gubernur 29/2023 ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk merespon imbauan tersebut.

Dengan kebijakan pembebasan BBNKB ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta akan lebih tertib dan patuh dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor bekas.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x