PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tidak lama lagi akan menjadi kenyataan.
Bahkan, Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan berbagai aspek agar kebijakan penggolongan SIM C bisa berjalan maksimal tahun ini.
Tidak hanya itu, Korlantas Polri juga telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut di antaranya adalah memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri.