PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang konversi motor listrik.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022.
Adanya aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah akan mengizinkan proses konversi mobil dan motor biasa menjadi kendaraan listrik (EV).
Terkait rencana aturan itu, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) ikut angkat bicara.
Baca Juga: Hanya Dijual Rp5 Jutaan, Motor Matik Bekas Bisa Dibeli dengan Mudah di Penghujung Tahun 2022
Yamaha Indonesia mengizinkan konsumennya untuk melakukan konversi motor listrik, tapi ada konsekuensi yang harus dihadapi.
Asst General Manager Marketing- Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro menyatakan konsekuensi tersebut adalah hilangnya garansi.
Mengapa? Karena proses konversi dianggap merupakan modifikasi yang mengubah standar quality control (QC) dari Yamaha.
"Kalau produk itu sudah dimodifikasi, ya otomatis kita sudah tidak menggaransi itukarena ya mengubah desain atau kualitas yang memang sudah dibuat sesuai dengan standarnya Yamaha," kata Anton saat ditemui tim Pikiran-Rakyat.com di Bali beberapa waktu lalu.