Cuma 20 Juta Bisa Dapat Plat Nomor Kendaraan Cantik, Begini Cara Mudahnya

- 25 Oktober 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan cantik
Ilustrasi plat nomor kendaraan cantik /PIXABAY/dmvl

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti ingin memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor kendaraan dengan nomor cantik.

Ternyata, para pemilik kendaraan bermotor dapat merealisasikan keinginan untuk mendapatkan plat nomor kendaraan dengan nomor cantik.

Cukup dengan mengajukan permohonan, pemilik kendaraan dapat menentukan plat nomor kendaraan atau NRKB tersebut sesuai kemauannya.

Adapun, plat nomor kendaraan tersebut ditulis berdasarkan kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf yang telah disesuaikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tips Merawat Vespa Matic Saat Musim Penghujan Tiba

Sesuai Peraturan Polri Nomor 76 tahun 2020, para pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan NRKB dengan merogoh kocek mulai dari Rp5 juga hingga Rp20 juta dengan rincian sebagai berikut ini;

  1. NKRB kombinasi 1 angka

- Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan,

- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp20 juta/ per penerbitan.

  1. NKRB kombinasi 2 angka

- Ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan,

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x