PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Mobil listrik oleh Pemerintah Indonesia dinilai menjadi solusi terbaik saat harga BBM naik.
Makanya, Presiden Joko Widodo kini telah menetapkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Penetapan mobil listrik sebagai kendaraan dinas itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada sisi lain, meski ramah lingkungan, bagi masyarakat umum, mobil listrik belum menjadi pilihan solusi terbaik. Sebab harganya belum bisa terjangkau masyarakat luas.
Bahkan mayoritas mobil listrik yang ditawarkan dijual di Indonesia ada di kisaran harga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Tentu saja bikin bulu kuduk merinding.
Baca Juga: Wah Ternyata Wanita Suka yang Besar-besar, Termasuk Moge NMAX
Namun belakangan ini muncul mobil bertenaga listrik yang diklaim sebagai yang termurah, yakni hanya dibanderol dengan harga Rp 75 juta dengan kondisi OTR (On The Road).
Dikutip dari situs resmi K-EVCBU, PT Kurnia EVCBU adalah distributor resmi mobil listrik yang berharga murah itu.
Diperkirakan, mobil berbentuk SUV itu hanya berkapasitas 4 penumpang saja, dan menggunakan baterai 26,7 kWh.