Asuransi Kendaraan? Jangan Harap Bisa Diklaim Jika Anda Melakukan 5 Hal Berikut

21 Juli 2022, 00:02 WIB
Ilustrasi asuransi kendaraan. /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Asuransi mobil sangat penting untuk melindungi keselamatan kendaraan, pengemudi, harta benda dan pihak lainnya.

Namun banyak pengguna seringkali memahami bahwa ketika kita memilih untuk memiliki asuransi yang memiliki premi, tidak semua bentuk kerusakan yang dialami kendaraan bisa dengan mudah diklaim.

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap kendaraan kita apabila terjadi kerusakan pada kendaraan.

Baik ketika kita benar dan salah, tetapi ada situasi yang tidak ditanggung oleh asuransi yang merupakan peristiwa di mana banya orang yang kurang menyadarinya.

Nah, sebagaimana yang dilansir dari kana otomotif Sanook, berikut adalah lima hal yang tidak dianjurkan bagi pengguna asuransi, karena beresiko tidak akan memperoleh klaim dari penyedia asuransi.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Kamis 21 Juli 2022: Meliputi Karir, Keuangan dan Kesehatan

  1. Pengemudi tidak memiliki SIM. atau SIM telah dicabut

Asuransi kelas satu yang mengcover pertanggungan dengan baik tidak mampu mengcover semuanya. Jika pengemudi tidak memiliki SIM atau orang yang surat izin mengemudinya dicabut Secara hukum, itu dianggap pelanggaran.

Demikian pula dengan kecelakaan yang disebabkan oleh alasan tersebut, perusahaan asuransi tidak akan membayar ganti rugi dan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan mobil dan pengemudi.

 Baca Juga: Tampil Kekar Yamaha E01, NMAX Versi Electrik Meluncur, Honda PCX Elektrik Punya Saingan Berat

  1. Sengaja menghancurkan Kendaraan

Banyak kali ditemukan dalam berita yang menyatakan seseorang dengan sengaja merusak kendaraan dengan harapan untuk melakukan klaim asuransi.

Apakah Anda tahu itu pelanggaran? Banyak pengguna mobil yang mengasuransikan mobilnya berpikir bahwa membayar asuransi dengan harga tinggi tetapi tidak mengajukan klaim akan merasa bahwa itu tidak sepadan.

Jadi ketika mobil memiliki penyok atau hal disebabkan kerusakan yang disengaja, akan dengan mudah mendapat klaim dari asuransi.

Namun yang perlu anda ketahui, sebelum melakukan klaim dari kerusakan kendaraan anda, pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan secara detail sebab dan akibatnya.

Jika perusahaan asuransi menemukan sesuatu yang janggal maka mereka berhak untuk tidak menerima klaim apapun.

 Baca Juga: SUV Mini Honda ZRV Resmi Meluncur, Raize dan Rocky Ketar-ketir

  1. Kecelakaan karena balapan

Salah satu hal yang membuat perusahaan asuransi menolak klaim adalah kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh oleh ugal-ugalan atau mengendarai kecepatan yang tidak wajar.

Salah satu contoh, saling balap-balapan atau mengikut sertakan kendaraan yang diasuransi dalam ajang road race hingga berujung kerusakan pada kendaraan. Hal itu dipastikan perusahaan asuransi pasti tidak akan menerima klaim tersebut.

Baca Juga: SUV Mini Honda ZRV Resmi Meluncur, Raize dan Rocky Ketar-ketir

  1. Mengemudi dalam keadaan mabuk

Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah penyebab nomor 1 kecelakaan lalu lintas. dan penyebab lain jika kecelakaan karena alasan ini Pihak asuransi tidak akan dapat mengajukan klaim. Jika kandungan alkohol melebihi 50 miligram, itu dianggap mabuk.

Jika terjadi kecelakaan, seberapa besar apapun biaya asuransi yang anda keluarkan tidak akan diklaim oleh pihak asuransi.

 Baca Juga: New Honda Megapro Rebon Meluncur? Siap Merusak Harga di Pasaran

  1. Ganti pengemudi saat kecelakaan terjadi.

Untuk klaim asuransi dalam kasus asuransi pengemudi tertentu Jika kecelakaan disebabkan oleh pengemudi yang namanya tidak ditanggung oleh asuransi.

Itu adalah kesalahannya. Perusahaan masih menyediakan cakupan penuh. tapi harus dibayar "Pelanggaran bersyarat", yang merupakan bagian pertama dari ganti rugi kepada para pihak.

Tetapi jika pada saat kecelakaan pengemudi bukan orang yang sama yang disebutkan dalam polis dan bermaksud untuk menutupi atau memutarbalikkan kebenaran Jika perusahaan menyelidiki dan menemukan bahwa ada niat untuk memberikan informasi palsu.

Perusahaan asuransi berhak untuk tidak mengajukan klaim asuransi dan berpotensi dituntut oleh perusahaan asuransi atas penipuan juga.

Itulah 5 lima hal yang sebaiknya tidak anda lakukan jika ingin mengklaim asuransi kendaraan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda. ***

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Sanook

Tags

Terkini

Terpopuler