DPRK Banda Aceh Minta Pemkot Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online ke Seluruh Warung Kopi

- 23 Juni 2024, 10:16 WIB
Ilustrasi Judi online
Ilustrasi Judi online /pandapotans/pixabay / ThorstenF

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemilik warung kopi untuk memasang imbauan larangan bermain judi online di tempat-tempat tersebut.

"Saya mengimbau kepada pengusaha warung kopi, tolong kontrol dan monitor aktivitas di warkop," ujar Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.

Baca Juga: Erick Thohir Tegas: Pelaku Pengaturan Pertandingan Akan Dihukum Seumur Hidup

Maraknya judi online menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Aceh. Di Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh baru-baru ini menangkap 19 pelaku judi online dari beberapa warung kopi di wilayah hukum setempat.

Permasalahan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, dan berbagai pihak berharap tindakan tegas dapat mencegah dampak negatif dari judi online yang merugikan. (Pikiran Rakyat Media Network)

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah