Bansos Tambahan bagi KPM BPNT dan PKH Khusus untuk Wilayah Pernah Lakukan PPKM

- 22 Februari 2024, 09:05 WIB
Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik dari pemerintah.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik dari pemerintah. /

Portal Kotamobagu - Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik dari pemerintah.

Selain mendapatkan bantuan rutin setiap bulan, Anda juga berkesempatan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) tambahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2024.

Bansos tambahan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak, khususnya di daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tujuan dari pemberian bansos tambahan ini tidak hanya untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Bansos Tambahan untuk KPM Penerima BPNT

Bagi KPM penerima BPNT, bantuan tambahan akan berupa uang tunai yang ditambahkan ke saldo kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa digunakan untuk membeli sembako di e-warung. Besaran bansos tambahan ini bervariasi tergantung pada status penerima:

KPM BPNT murni akan mendapatkan tambahan Rp 150.000 per bulan.

KPM BPNT-PKH akan mendapatkan tambahan Rp 200.000 per bulan.

KPM BPNT-PKH-BSM akan mendapatkan tambahan Rp 500.000 per bulan.

Bansos tambahan ini akan disalurkan setiap bulan selama PPKM Darurat berlangsung, mulai dari Januari hingga Maret 2024.

Penyaluran akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sehingga KPM tidak perlu mendaftar atau mengurus administrasi apapun.

Bansos Tambahan untuk KPM Penerima PKH

Sementara itu, KPM penerima PKH akan mendapatkan bansos tambahan berupa beras bulog seberat 10 kg yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.

Besaran bansos tambahan ini sama untuk semua KPM penerima PKH, tanpa memandang kategori atau komponen PKH yang diterima.

Seperti halnya dengan BPNT, bansos tambahan ini juga akan disalurkan setiap bulan selama PPKM Darurat berlangsung, mulai dari Januari hingga Maret 2024.

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kemensos dan Kantor Pos.

Penerima harus membawa kartu PKH dan KTP asli saat mengambil bansos di Kantor Pos terdekat.

Ini merupakan langkah pemerintah dalam memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan dapat memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Semoga bansos tambahan ini dapat meringankan beban ekonomi dan memberikan bantuan yang nyata bagi keluarga penerima. ***

Baca Juga: Kenali Lebih Dekat, Albert Peterhein Nalang Konsultan Politik Caleg DPR RI yang Punya Jejaring Luas

Baca Juga: MIRIS! UMP Gorontalo Terendah di Indonesia, Bikin Males jadi Karyawan

Baca Juga: Chery Tiggo 5x Sensasional, Mobil Canggih Saingan Toyota Raize Diobral Murah di IIMS 2024

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x