Wah, Ternyata Setelah Diangkat Menjadi PPPK Dapat 7 Jaminan ini Dari Pemerintah

- 20 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Pemkab Aceh Besar/

Motivasi: Mendapatkan motivasi dan dukungan dalam menjalankan tugasnya.

Jaminan Sosial: Terjaminnya jaminan sosial untuk masa depan yang lebih terjamin.

Lingkungan Kerja: Menikmati lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung.

Selain 7 jaminan tersebut, PPPK yang menunjukkan nilai kedisiplinan, kecakapan, pengabdian, kejujuran, dan prestasi kerja yang tinggi juga berpeluang untuk menerima penghargaan tambahan.

Dengan demikian, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, negara telah memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak bagi PPPK.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan PPPK, serta membawa perubahan positif dalam pelayanan publik di Indonesia. ***

Baca Juga: Toyota All New Vellfire Hybrid Gemparkan IIMS 2024, Perubahan Epic Bikin Para Sultan Antri

Baca Juga: Bocoran! Inilah Jurusan yang Diprediksi Bakal Laris Manis dalam Rekrutmen CPNS 2024, Simak Formasimu

Baca Juga: Baru Tahu? Ini 6 Jenis dan Makna Garis Putih dan Kuning yang Jadi Marka Jalan Raya

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah