Wah, Ternyata Setelah Diangkat Menjadi PPPK Dapat 7 Jaminan ini Dari Pemerintah

- 20 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Pemkab Aceh Besar/

Portal Kotamobagu - Perjalanan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Indonesia kini mendapatkan sorotan tajam setelah disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023.

Tak lagi terpinggirkan, PPPK kini mendapat perlindungan hukum dan sejumlah jaminan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

UU ASN No 20 Tahun 2023 bukan hanya menjadi tonggak baru dalam kehidupan pegawai negeri sipil di Indonesia, tetapi juga memberikan arah baru bagi PPPK.

Perbedaan hak antara PPPK dengan PNS kini semakin menyusut, bahkan hampir hilang berkat payung hukum baru ini.

Tidak tanggung-tanggung, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, negara memberikan 7 jaminan penting bagi PPPK. Apa saja jaminan tersebut?

Tunjangan dan Fasilitas: PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas yang setara dengan PNS lainnya.

Bantuan Hukum: Mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan dalam menjalankan tugasnya.

Penghasilan: Mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan jabatan dan kualifikasi yang dimiliki.

Pengembangan Diri: Adanya peluang untuk pengembangan diri dan peningkatan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan tugas.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x