Baru Tahu? Ini 6 Jenis dan Makna Garis Putih dan Kuning yang Jadi Marka Jalan Raya

- 19 Februari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi marka jalan.
Ilustrasi marka jalan. //Pixabay.com/@yamabon

Portal Kotamobagu - Mungkin sebagian dari Anda pernah bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan antara garis jalur "putih" dan "kuning" di jalan raya?

Dan ketika melihat garis lalu lintas seperti itu, apa langkah yang seharusnya diambil agar tetap berada dalam aturan yang benar? Nah, Sanook Auto punya jawabannya untuk Anda.

Dalam kasus pemisah jalur lalu lintas dengan garis "putih", biasanya digunakan untuk jalan dengan arah lalu lintas yang sama.

Sementara itu, marka lajur "kuning" digunakan untuk jalan dengan arah lalu lintas yang berlawanan. Oleh karena itu, pengemudi perlu sangat hati-hati untuk mencegah kecelakaan yang dapat terjadi.

Mari kita bahas makna dari berbagai jenis garis lalu lintas:

1. Garis Putus-Putus Putih:

Ini adalah garis pemisah jalur lalu lintas yang normal. Kedua jalur harus berjalan dalam arah yang sama, dan pengemudi hanya boleh mengemudi di jalur tersebut, tidak melintasi garis kecuali untuk berpindah jalur.

2. Garis Putus-Putus Kuning:

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah