Dukungan Negara bagi Anak PNS dan PPPK, Siapkan Beasiswa dari Segala Aspek?

- 16 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /PonorogoNews

Portal Kotamobagu - Beasiswa seringkali menjadi peluang emas bagi anak-anak untuk mewujudkan impian mereka dalam menempuh pendidikan.

Namun, bagi anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beasiswa memiliki makna yang lebih mendalam karena berasal dari program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan oleh negara.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 menjadi landasan utama bagi pemberian manfaat JKM dan JKK bagi PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, UU ASN No 20 Tahun 2023 tidak memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai JKM dan JKK bagi PNS dan PPPK di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, JKM adalah perlindungan negara atas risiko kematian, sementara JKK merupakan perlindungan negara atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Salah satu manfaat dari JKM dan JKK adalah beasiswa yang ditujukan kepada anak PNS dan PPPK. Beasiswa ini menjadi bentuk dukungan negara bagi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.

Beasiswa JKM diberikan kepada anak PNS dan PPPK ketika ayah atau ibunya meninggal dunia. Besaran bantuan beasiswa ini adalah sebesar Rp15 juta dan berlaku hanya bagi satu orang anak.

Sementara itu, beasiswa JKK disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak, dengan besaran sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD): Rp45 juta.

Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp35 juta.

Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp25 juta.

Diploma/Sarjana: Rp15 juta.

Meskipun pada awalnya beasiswa JKM dan JKK hanya diberikan kepada satu orang anak, negara melakukan perombakan terkait penerima beasiswa ini melalui PP Nomor 66 Tahun 2017.

Berdasarkan peraturan tersebut, maksimal dua orang anak PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa dengan ketentuan tertentu, seperti belum menikah, belum bekerja, dan maksimal berusia 25 tahun.

Dengan adanya perubahan ini, negara menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan kepada anak-anak PNS dan PPPK untuk melanjutkan pendidikan mereka, memberikan harapan dan peluang yang lebih besar bagi masa depan generasi muda Indonesia. ***

Baca Juga: 10 Pemain Muda Berbakat yang Bakal Bersinar di Euro 2024

Baca Juga: Kupas Tuntas Honda Stylo 160 2024 yang Baru Diluncurkan Honda AHM, Apa Saja Kelebihannya?

Baca Juga: Presiden FIGC Gabriele Gravina dan Andriy Shevchenko Teken Kesepakatan Dukung Program Sepakbola di Ukraina

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah