Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8% Langkah Optimis Mendorong Daya Beli dan Perbaikan Ekonomi Indonesia

- 8 Oktober 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Presiden Jokowi resmi mengumumkan kabar gembira bagi seluruh PNS di Indonesia, yakni kenaikan gaji sebesar 8% yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Kabar ini disambut dengan antusiasme besar, mengingat gaji PNS tak pernah naik selama empat tahun terakhir.

Kenaikan ini dinantikan oleh seluruh PNS di setiap golongan, termasuk golongan 3A.

Untuk memahami dampak langsung kenaikan gaji ini, kita harus melihat lebih dekat pada PNS golongan 3, yang memiliki kualifikasi pendidikan S1-S3 dan lazimnya berdinas selama 0-32 tahun.

PNS golongan 3 memiliki jabatan sebagai Penata, dan mereka yang masuk dalam golongan 3A termasuk Penata Muda.

Kenaikan gaji sebesar 8% ini akan berarti kenaikan penghasilan para PNS golongan tersebut menjadi sekitar Rp206.352 - Rp328.560.

Meski angka tersebut mungkin tidak terlalu signifikan bagi beberapa orang, namun ini menjadi kabar yang membahagiakan bagi para PNS.

Salah satu alasan utama di balik kenaikan ini adalah untuk meningkatkan daya beli PNS dan, pada gilirannya, membantu memperbaiki kondisi ekonomi di Indonesia.

Berikut ini adalah perbandingan gaji PNS golongan 3A sebelum dan sesudah kenaikan 8%:

Masa kerja 0-2 tahun: Gaji naik dari Rp 2.579.400 menjadi Rp 2.785.752.

Masa kerja 3-5 tahun: Gaji naik dari Rp 2.660.700 menjadi Rp 2.873.556.

Masa kerja 6-8 tahun: Gaji naik dari Rp 2.744.500 menjadi Rp 2.964.060.

Masa kerja 9-11 tahun: Gaji naik dari Rp 2.830.900 menjadi Rp 3.057.372.

Masa kerja 12-14 tahun: Gaji naik dari Rp 2.920.100 menjadi Rp 3.153.708.

Masa kerja 15-17 tahun: Gaji naik dari Rp 3.012.000 menjadi Rp 3.252.960.

Masa kerja 18-20 tahun: Gaji naik dari Rp 3.106.900 menjadi Rp 3.355.452.

Masa kerja 21-23 tahun: Gaji naik dari Rp 3.204.700 menjadi Rp 3.461.076.

Masa kerja 24-26 tahun: Gaji naik dari Rp 3.305.700 menjadi Rp 3.570.156.

Masa kerja 27-29 tahun: Gaji naik dari Rp 3.409.800 menjadi Rp 3.682.584.

Masa kerja 30-32 tahun: Gaji naik dari Rp 3.517.200 menjadi Rp-3.598.384.

Masa kerja lebih dari 32 tahun: Gaji naik dari Rp 4.236.400 menjadi Rp 4.575.312.

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah