Undang-undang ASN, Sebuah Langkah Baru Menuju Kesetaraan dalam Penghasilan PNS dan PPPK

- 8 Oktober 2023, 08:23 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan oleh pemerintah merupakan titik balik dalam sejarah pemerintahan di Indonesia.

Dalam aturan ini, penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disetarakan.

Inovasi ini memiliki misi untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di antara para pekerja di sektor publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa kendati disetarakan dalam hal penghasilan, masih terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal masa kerja.

Menurutnya, masa kerja PNS berlaku hingga mereka pensiun, sementara PPPK akan disesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemerintah.

Syamsurizal juga menjelaskan bahwa perbedaan ini sebenarnya tak memiliki signifikansi yang besar.

Hal ini karena kontrak PPPK dapat diperpanjang terus-menerus hingga mereka mencapai batas usia pensiun.

PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sedangkan PPPK yang tidak memegang jabatan masih berkesempatan dikontrak hingga usia 58 tahun.

Oleh karena itu, hak PNS dan PPPK hampir sama saja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung pendapat Syamsurizal dengan mengatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Aturan tersebut mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu memiliki batas paling lama 5 tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang terus-menerus hingga mencapai batas usia pensiun dan sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Tak hanya itu, BKN juga menjelaskan aturan bagi PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya.

PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui dengan dua syarat, yaitu harus sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah mencapai target kinerja paling kurang 90%.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru ini, diharapkan kesetaraan dan keadilan para pekerja PNS dan PPPK semakin terwujud.

Pemerintah tentu berharap langkah ini menjadi refleksi positif dalam peningkatan kualitas layanan serta komitmen para pegawai di sektor publik.

Kesetaraan dalam penghasilan ini, diharapkan juga dapat memotivasi para pekerja untuk bekerja lebih keras dan giat. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah