PNS DKI Jakarta Akan Lebih Sejahtera dengan Skema Single Salary

- 7 Oktober 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi PNS pegang uang gaji
Ilustrasi PNS pegang uang gaji /Felix Tendeken/

JPT - IX: Rp52.024.759

JPT - VIII: Rp54.625.997

JPT - VII: Rp57.357.296

JPT - VI: Rp60.225.161

JPT - V: Rp63.236.419

JPT - IV: Rp66.398.240

JPT - III: Rp69.718.152

JPT - II: Rp73.304.060

JPT - I: Rp76.864.263.

Demikian informasi gaji dengan skema single salary yang akan diterima PNS DKI Jakarta, yang diharapkan akan membuat mereka lebih sejahtera dan meningkatkan kinerja ASN. (***) 

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah