Portalkotamobagu.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, setelah dia bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yang dilakukan oleh BAK Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengkonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Selasa (19/9).
Menurut Ketut, Walbertus langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut ter perannya dalam kasus ini.
Dalam persidangan sebelumnya, Kabag Tataaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny. Plate, Heppy Endah Palupy, menyebutkan bahwa Walbertus menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.
Namun, Walbertusantah tudingan tersebut saat dia hadir sebagai saksi.
Walbertus menjelaskan bahwa dia tidak pernah menerima uang tersebut dan menyatakan bahwa kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya tidak benar.
Namun, ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mempertanyakan pernyataan Walbertus, mengingat dia sebelumnya mengaku menerima uang tersebut dalam BAP.
Walbertus mengakui bahwa dia mengubah pikirannya karena klaim tersebut tidak terjadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.