Lowongan Kerja Terbaru: Dibuka Penyedia Jasa Lainnya (Non ASN) di LKPP, Ini Syaratnya

- 19 Agustus 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi logo LKPP
Ilustrasi logo LKPP /Tangkap Layar/

Baca Juga: Menyingkap 7 Keajaiban Kota Jayapura: Fakta-Fakta Menarik yang Membuat Terkagum

Kualifikasi yang Diperlukan:

  • Kemampuan problem solving yang baik.
  • Kemampuan bekerja dalam tim.
  • Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Tidak menjadi calon atau anggota ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

II. Tata Cara Pengajuan Lamaran

Para pelamar diharapkan mengikuti langkah-langkah berikut dalam mengajukan lamaran:

Isi formulir pendaftaran yang tersedia di tautan berikut: https://s.id/JLSPD2023 sebelum batas waktu pendaftaran pada tanggal 23 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB.

Lampirkan dokumen-dokumen berikut dalam lamaran Anda:

a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sistem Pengadaan Digital.
b. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae.
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk.
d. Pas foto berwarna (ukuran 3x4).
e. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f. Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
g. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
h. Sertifikat yang relevan dengan posisi yang dilamar (jika ada).
i. Portofolio karya sebelumnya khusus untuk posisi Content Designer (misalnya desain banner, presentasi, video, dll).

Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diundang untuk tahap seleksi selanjutnya.
Jika diterima, para pelamar diharapkan siap bekerja mulai tanggal 1 September 2023.

Baca Juga: Suzuki Sedang Mengembangkan Kemungkinan GSX-8R: Model Sport Masa Depan

Dengan kesempatan ini, LKPP mengajak individu yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam tim Direktorat Sistem Pengadaan Digital dan berkontribusi dalam mendukung pengembangan e-Procurement nasional. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari upaya menuju efisiensi dan inovasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Halaman:

Editor: Diki Cahya Mulya Gobel

Sumber: lokernas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah