Lowongan Kerja Terbaru: Dibuka Penyedia Jasa Lainnya (Non ASN) di LKPP, Ini Syaratnya

- 19 Agustus 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi logo LKPP
Ilustrasi logo LKPP /Tangkap Layar/

Portal Kotamobagu - Kali ini ada informasi seputar lowongan kerja atau loker yang dibuka oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Nah, daripada lama-lama, langsung saja, inilah informasinya.

Posisi Pekerjaan yang Dibuka: Content Designer (CDS) dan Program Officer

Baca Juga: 10 Fakta Unik tentang Organ Manusia yang Jarang Diketahui

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mempersembahkan kesempatan bagi individu yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi posisi pekerjaan Jasa Lainnya (Non ASN) pada Direktorat Sistem Pengadaan Digital, dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi unit kerja tersebut.

Rekrutmen ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.

I. Persyaratan

1. Content Designer (CDS)
Pekerjaan yang Dijalankan:
Sebagai Content Designer, Anda akan memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

a. Melaksanakan pengelolaan konten media komunikasi.
b. Merancang dan menciptakan desain panduan penggunaan aplikasi SPSE beserta sistem pendukungnya.
c. Membuat video tutorial penggunaan aplikasi SPSE dan sistem pendukungnya.
d. Mendesain tampilan materi untuk acara Bimbingan Teknis.
e. Mengelola konten dan informasi yang terkait dengan kegiatan Direktorat Sistem Pengadaan Digital melalui media sosial.
f. Memberikan bantuan dalam dukungan pengguna e-Procurement nasional, termasuk analisis dan solusi untuk kesulitan teknis pengguna SPSE melalui LPSE Support.
g. Melakukan konsultasi bagi pengguna SPSE sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
h. Menjadi trainer bimbingan teknis bagi calon pengelola LPSE, pengelola LPSE, dan pengguna SPSE serta memberikan pendampingan terkait.
i. Berpartisipasi dalam pengujian aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital.
j. Mendukung persiapan kegiatan ISO 9001:2015.
k. Memberikan pelatihan kepada calon Pengelola LPSE dan Pengelola LPSE dalam bentuk bimbingan teknis, baik di bawah arahan Direktorat Sistem Pengadaan Digital maupun di seluruh LPSE Indonesia.
l. Berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menangani permasalahan dalam pengadaan secara elektronik.
m. Berkoordinasi dengan unit kerja lain di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna SPSE.
n. Bertanggung jawab kepada Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sistem Pengadaan Digital.

Halaman:

Editor: Diki Cahya Mulya Gobel

Sumber: lokernas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x