Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pada Festival Musik Berdendang Bergoyang

- 6 November 2022, 23:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers /PMJ News

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Dimana pada festival musik tersebut yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga: TOK! Kementerian Kominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog, Masyakarat Diminta Migrasi ke TV Digital

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP.

"Kedua tersangka merupakan penanggung jawab acara dan direktur, DP sendiri merupakan direktur," ungkapnya.

Baca Juga: 30 Oktober Diperingati Hari Keuangan atau Hari Oeang, Simak Sejarahnya

Kombes Pol Komarudin mengatakan, Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyidikan kasus Festival Berdendang Bergoyang dengan memintai keterangan saksi.

Baca Juga: Chriswanto Santoso Tegaskan LDII Untuk Bangsa, Genjot 8 Hal Pokok

Jumat (4/11/2022) penyidik ​​memintai keterangan 3 orang, sehingga saksi yang diperiksa berjumlah 17 orang.

"Hingga hari ini 17 saksi sudah kita mintai keterangan," ungkap kapolres Metro Jakarta Pusat.

Dari ketiga saksi yang diperiksa tersebut, antara lain merupakan petugas Satgas Covid-19 dan satu lagi merupakan saksi ahli.

Baca Juga: Tanggal 22 Oktober Hari Santri Nasional, Begini Sejarahnya

Kapolres menjelaskan penyidik ​​akan terus bekerja untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Namun harus diakui dinamika di lapangan belum memungkinkan hal tersebut.

"Banyaknya kendala yang dihadapi, proses penyidikan hanya mengagendakan pemeriksaan para saksi," ujar Perwira menengah ini. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x