Akhirnya Polisi Hentikan Proses Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar

- 18 Oktober 2022, 23:52 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar /Antara news /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Proses Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Istrinya Lesti Kejora, akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah pasangan suami istri itu sepakat berdamai.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ujarnya, yang dikutip dari Antara news.

Baca Juga: Besok Polri Bakal Lakukan Pemeriksaan Ketua PSSI Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dikatakan, kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti-Billar dengan perdamaian.

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi, dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," kata kasat Reskrim.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dukungan Agar Pemerintah Pusat Turunkan Pj Gubernur Papua Makin Deras, Kali ini dari Ondoafi Besar Tanah Tabi

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Meski demikian, Lesti kejora dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10) memberikan keterangan kepada media mengenai pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami Terkait Coretan di Polres Luwu

Lesti menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukannya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

Menurut Lesti, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x