Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

- 4 September 2022, 23:32 WIB
Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers
Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers /

Lanjutnya, dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg.

"Serta 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pickup," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikan Harga BBM, Pertalite dari 7.650 jadi 10.000 per liter

Ia menambahkan, Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentangb Metrologi Legal.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribaratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah