PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polisi kini telah mengamankan pelaku pemukulan kepala sopir TransJakarta, yang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan Pria yang berinisial KM tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, kasus pemukulan ini pun kini sudah dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: DPO Pencabulan Berhasil Diamankan Resmob Polresta Manado di Bolmut
"Sudah proses penyidikan Kemarin sore hasil gelar perkara status KM, sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Yandri Irsan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku pemukulan selama 20 hari kedepan.
"Sudah ditahan mulai tadi malam, pelaku akan ditahan kurang lebih 20 hari dalam proses penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Online Satwa Dilindungi
Dikatakan, motif pelaku melakukan pemukulan kepala sopir Transjakarta dilatarbelakangi oleh kesalah pahaman dan emosional KM.