Dimana menurut Ferdy Sambo, dirinya mendapatkan laporan dari sang Istri bahwa mendapatkan perlakukan tak menyenangkan dari Brigadir J.
Ferdy Sambo mengaku, ketika mendapatkan laporan dari sang istri, dirinya langsung emosi dan merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.
Lantas apakah benar pengakuan dari Ferdy Sambo itu?.
Baca Juga: Bharada E Cabut Kuasa Hukum, Deolipa Yumara, Mana Mungkin Mengetik Surat Dalam Tahanan
Ada beberapa versi juga terkait motif pembunuhan Brigadir J, dimana menurut beberapa sumber, ternyata Brigadir J membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan AKP Rita Yuliana kepaka istri Sambo.
Dimana ketika mengetahui hal itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi langsung marah dan menghubungi Sambo dan disitulah awal mula terjadinya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***