Polres Metro Tangerang Berhasil Amankan 3 Pelaku Tawuran di Cipondoh, Satu Tersangka Masuk DPO

- 30 Juli 2022, 22:20 WIB
Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers
Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers /

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mendapat 4 luka terbuka di bagian belakang belakang yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Zulpan juga menjelaskan, upaya penangkapan terhadap DAA ini dihalangi oleh keluarga pelaku, Polisi akhirnya membantu DAA untuk dimintai keteranga akhirnya pelaku menyerahkan polisi oleh keluarga mereka.

Baca Juga: Puluhan WNI Meninggal, Jokowi Nyatakan Perang dengan Malaysia? Simak . Fakta

Ia menambahkan, masih ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai DPO yakni, Suhendi alias Kebo berperan mengajak dan ikut aksi tawuran.

"Pelaku DPO lain yakni Budi Utomo yang berperan ikut dalam aksi tawuran tersebut, tak hanya itu melengkapi juga barang bukti Sajam jenis cerurit," pungkasnya.

Untuk memperbuat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah