"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mendapat 4 luka terbuka di bagian belakang belakang yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Zulpan juga menjelaskan, upaya penangkapan terhadap DAA ini dihalangi oleh keluarga pelaku, Polisi akhirnya membantu DAA untuk dimintai keteranga akhirnya pelaku menyerahkan polisi oleh keluarga mereka.
Baca Juga: Puluhan WNI Meninggal, Jokowi Nyatakan Perang dengan Malaysia? Simak . Fakta
Ia menambahkan, masih ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai DPO yakni, Suhendi alias Kebo berperan mengajak dan ikut aksi tawuran.
"Pelaku DPO lain yakni Budi Utomo yang berperan ikut dalam aksi tawuran tersebut, tak hanya itu melengkapi juga barang bukti Sajam jenis cerurit," pungkasnya.
Untuk memperbuat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***