Polres Metro Tangerang Berhasil Amankan 3 Pelaku Tawuran di Cipondoh, Satu Tersangka Masuk DPO

- 30 Juli 2022, 22:20 WIB
Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers
Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Cipondoh, Kota Tangerang, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, akibat tawuran antar kelompok remaja ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia, yang mengalami 4 luka terbuka di bagian punggung.

"Kejadian itu berawal dari saling ejek di media sosial, kemudian dua kelompok yang terlibat tawuran bertemu di depan Pempek Acong, di kawasan Cipondoh Indah, Cipondoh Kota Tangerang," ujarnya.

Baca Juga: Hari ini Pengumuman Prakerja Gelombang 38, Cek Disini Info Lengkapnya

Lanjutnya,Ketiga tersangka yang memiliki masing-masing berinisial R alias Merong, DAA alias Bejo dan yang masih berusia di bawah umur AA. Sedangkan korban meninggal dunia bernama Rizki Hendrawan (23 tahun) alias RH.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polisi mengusut kasus di atas laporan keluarga korban ke Polsek Cipondoh, dimana dalam laporan itu disebutkan, korban meninggal dunia dalam aksi tawuran itu adalah Rizki Hendrawan.

"Korban ini adik pelapor atas nama Rahmat Kurniawan, dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Jaga Lokasi Citayam Fashion Week, Berikan Rasa Aman

Dikatakan, ketika terjadi bentrok korban terpisah dari kelompok dan sasaran kelompok lawan, korban mendapatkan bacokan dari DAA alias Bejo di bagian punggung yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mendapat 4 luka terbuka di bagian belakang belakang yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Zulpan juga menjelaskan, upaya penangkapan terhadap DAA ini dihalangi oleh keluarga pelaku, Polisi akhirnya membantu DAA untuk dimintai keteranga akhirnya pelaku menyerahkan polisi oleh keluarga mereka.

Baca Juga: Puluhan WNI Meninggal, Jokowi Nyatakan Perang dengan Malaysia? Simak . Fakta

Ia menambahkan, masih ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai DPO yakni, Suhendi alias Kebo berperan mengajak dan ikut aksi tawuran.

"Pelaku DPO lain yakni Budi Utomo yang berperan ikut dalam aksi tawuran tersebut, tak hanya itu melengkapi juga barang bukti Sajam jenis cerurit," pungkasnya.

Untuk memperbuat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah