Sebagai informasi, Sebagai informasi, ke 6 staf Holywings tersebut, di kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Selain itu Holywings juga kena Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Demikian penjelasan singkat tentang Holywings dan kenapa di tutup.***