Politisi fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.
Baca Juga: Final MSC 2022, RSG PH Kalahkan Utusan Indonesia RRQ Hoshi, Simak Ringkasan Pertandingannya
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun". (***)