Hina Pemerintah Dimuka Umum Bakal Dipenjara 3 Tahun, Hal ini Tertuang di RKHUP yang akan Disahkan Bulan Juli

- 20 Juni 2022, 15:04 WIB
Foto ilustrasi, palu sidang
Foto ilustrasi, palu sidang /Pexels.com/

Politisi fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Baca Juga: Final MSC 2022, RSG PH Kalahkan Utusan Indonesia RRQ Hoshi, Simak Ringkasan Pertandingannya

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun". (***)

Halaman:

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x