Hina Pemerintah Dimuka Umum Bakal Dipenjara 3 Tahun, Hal ini Tertuang di RKHUP yang akan Disahkan Bulan Juli

- 20 Juni 2022, 15:04 WIB
Foto ilustrasi, palu sidang
Foto ilustrasi, palu sidang /Pexels.com/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Mengenai Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pldana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 mendatang, kini kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, salah satu pasal dalam RKUHP ini menjadi sorotan, dikarena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Sebelumnya, pada tahun 2019, RKUHP ini gagal disahkan DPR, karena banyaknya penolakan dari publik lewat gelombang demostrasi di sejumlah daerah.

Baca Juga: Razman Nasution Polisikan Uya Kuya dan Denise Chariesta dengan Pasal Berlapis

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Paling Ampuh Mendapatkan Hati Wanita yang Anda Cintai

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Tidak hanya sampai di situ, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.

Baca Juga: Costum Honda CB 400 Neo Cafe Racer, Cukup ini Yang Dirubah

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Razman Nasution Tuntut Uya Kuya Minta Maaf, Jika Tidak Sang Artis Bakal di Polisikan

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Politisi fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Baca Juga: Final MSC 2022, RSG PH Kalahkan Utusan Indonesia RRQ Hoshi, Simak Ringkasan Pertandingannya

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun". (***)

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x