Pelaku Residivis Curanmor Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Gorontalo kota

- 11 Mei 2022, 22:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota saat melakukan konferensi pers
Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota saat melakukan konferensi pers /Tribratanews Polres Gorontalo kota/

Ia mengungkapkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancama kurungan 7 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun" pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah