Ia mengungkapkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancama kurungan 7 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun" pungkasnya.***