Turut Sembunyikan Aset Kripto Senilai 35 Miliyar, Adik Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 21 April 2022, 21:55 WIB
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi.
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi. /pikiran-rakyat.com/

Sementara itu, Brigjen Whisnu Hermawan Indra kenz juga membelikan rumah yang berlokasi di Medan atas nama adiknya.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan, yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah Agama Para Member BTS

Ia juga mengungkapkan, atas perannya tersebut tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah