Sementara itu, Brigjen Whisnu Hermawan Indra kenz juga membelikan rumah yang berlokasi di Medan atas nama adiknya.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan, yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah Agama Para Member BTS
Ia juga mengungkapkan, atas perannya tersebut tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. ***