Turut Sembunyikan Aset Kripto Senilai 35 Miliyar, Adik Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 21 April 2022, 21:55 WIB
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi.
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi. /pikiran-rakyat.com/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus aplikasi Binomo, tersangka merupakan adik dari Indra Kenz. 

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan.

Nathania Kesuma ditahan karena turut menyimpan aset Kripto, yang angkanya cukup besar yakni senilai Rp 35 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Warga Ini Adu Sakti, Parang Ditusukkan ke Tubuh, Iiihh Geli

Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, peran adik Indra Kenz dalam perkara Binomo yang menyeret dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

"Adik Indra kenz juga turut memiliki akun binomo dengan aset yang cukup besar," ujarnya.

Dikatakan, tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma.

Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 6 Januari 1994 Menurut Hitungan Wuku dan Weton

"Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar," kata Dir Tipideksus Bareskrim.

Sementara itu, Brigjen Whisnu Hermawan Indra kenz juga membelikan rumah yang berlokasi di Medan atas nama adiknya.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan, yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah Agama Para Member BTS

Ia juga mengungkapkan, atas perannya tersebut tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah