Kasus Korban Begal Yang Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dihentikan, Ternyata Karena Ini Loh!

- 17 April 2022, 03:28 WIB
Kapolda berjabatan tangan dengan Amaq Sinta.
Kapolda berjabatan tangan dengan Amaq Sinta. /Tangakapan layar di Instagram/@andreli_48/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Kasus pembunuhan dua begal yang dilakukan dengan terpaksa oleh seorang korban Amaq Sinta, akhirnya dihentikan.

Diketahui, sebelumnya Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka, karena telah membunuh dua begal yang menghadangnya. Kasus inipun viral di media sosial (Medsos), baik facebook, Whatsapp maupun Instagram.

Nah, kini kasus penetapan tersangka kepada Amaq Sinta yang merupakan warga Desa Ganti Kecamatan Praya Tumur Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sudah di cabut dan dihentikan.

 Baca Juga: Selesai Periode Kedua, Jokowi Rencanakan Hal Ini Munurut Kaesang Pangarep

Kasus tersebut dihentikan, karena dianggap sebagai pembelaan terpaksa. Penghentian kasus itu, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materil, sehingga kasus AS (Amaq Sinta) harus dihentikan karena merupakan pembelaan terpaksa,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Dirreskrim Kombes Pol Hari Brata dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto, seperti dikutip dari unggahan Akun Instagram @andreli-48.

 Baca Juga: MenPAN-RB Rinci Soal Penerima THR dan Gaji ke-13, Tak Semuanya Dapat? Simak Selengkapnya

Menurut Kapolda, penghentian kasus ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara. Dimana, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta membunuh dua begal, merupakan upaya paksa atau pembelaan terpaksa.

“Peristiwa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan pembelaan diri sebagaimana Pasal 49 Ayat 1 KUHP soal pembelaan terpaksa,” kata Kapolda.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah