MenPAN-RB Rinci Soal Penerima THR dan Gaji ke-13, Tak Semuanya Dapat? Simak Selengkapnya

- 16 April 2022, 23:04 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo /Tangkapan layar @asgarmerah/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menjelaskan metode pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya soal pencairan THR, tetapi mekanisme pembayaran gaji ke 13 bagi ASN di Indonesia.

Lantas, adakah yang tidak menerima THR dan Gaji ke 13? Simak penjelasan berikut.

THR dan gaji ke 13 buat ASN, adalah bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kerja keras ASN. Hal ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kisah Islami : Ketampanan Nabi Yusuf AS dan Itikad Buruk Saudaranya

Namun menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, hanya ada 15 pihak ASN yang akan menerima THR dan gaji ke 13 tersebut. Dirincikannya, mereka yang akan menerima THR dan Gaji ke 13 adalah ASN, calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga. Selain itu, para dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim adhoc dan lainnya yang tertuang dalam aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Agar Dihentikan

Begitu pula para pensiunan akan ketiban THR dan gaji ke 13 ini. Tidak hanya itu, seluruh ASN, TNI dan Polri yang masih bertugas, akan mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. “Upaya tersebut bisa memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara untuk terus bekerja maksimal sesuai dengan bidang tugasnya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama ikut berperan aktif dalam penangan Covid-19,” kata Tjahjo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 1 Hingga 7 Mei 2022: Hubungan Asmara, Karir dan Keuangan

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x