Simak Keterangan Menteri Tjahjo Kumolo Perihal ASN yang Mau Ambil Cuti Tahunan

- 14 April 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /jabarprov.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN – Informasi mengembirakan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengambil cuti. Seperti surat edaran Kementerian Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan, para abdi negara boleh mengambil cuti sebelum atau setelah libur lebaran.

Sebagaimana penyampaian MenPan-RB, Tjahjo Kumolo dalam surat edaran nomor 13 tahun 2022 menyebutkan, pegawai ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan setelah atau sebelum lebaran.

"Yang perlu digaris bawahi, ketentuan cuti sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata MenPAN-RB sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com.

 Baca Juga: SERASI! 7 Pasangan Zodiak Ini Paling Cocok Hidup Bersama, Menurut Ramalan Asmara

Sementara itu, dalam surat keputusan bersama 3 menteri, libur lebaran ditetapkan pada tanggal 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.

Menurut Tjahjo Kumolo, yang menjadi dasar dari surat edaran tersebut karena adanya permohonan dari pihak kepolisian dan perhubungan agar tidak terjadi pelonjakan mendadak volume kendaraan saat libur.

“Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," ungkapnya..

 Baca Juga: Cara Mengembalikan Santet Kepada Pengirimnya

Menindak lanjuti instruksi presiden yang telah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran, Tjahjo Kumolo menegaskan ASN juga sudah bisa mudik, asalkan ada koordinasi dengan PPK masing-masing.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x