Berikut Daftar Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

- 1 April 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi - Cara menghitung PPN 11 persen untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), lengkap dengan contoh perhitungan PPN harga jual hingga nilai ekspor.
Ilustrasi - Cara menghitung PPN 11 persen untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), lengkap dengan contoh perhitungan PPN harga jual hingga nilai ekspor. /PEXELS/Photo by Mikhail Nilov

Sedangkan jasa yang tidak dikenakan PPN:

  1. Jasa kesenian dan hiburan
  2. Jasa keagamaan
  3. Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel.
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
  5. Jasa penyediaan tempat parkir
  6. Jasa boga atau katering

  Baca Juga: Ramalan Zodiak April 2022, Scorpio di Hantam Uang dari Berbagai Arah

    7. Barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur,            susu tanpa tambahan gula, buah-buahan, sayur-sayuran). Dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah