Berikut Daftar Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

- 1 April 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi - Cara menghitung PPN 11 persen untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), lengkap dengan contoh perhitungan PPN harga jual hingga nilai ekspor.
Ilustrasi - Cara menghitung PPN 11 persen untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), lengkap dengan contoh perhitungan PPN harga jual hingga nilai ekspor. /PEXELS/Photo by Mikhail Nilov

 

PIKIRAN RAKYAT – Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan kewajiban masyarakat yang harus ditanggulangi dalam setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa.  

Tidak hanya masyarakat yang harus menanggung PPN 11 persen, badan usaha yang masuk dalam daftar Pengusaha Kena Pajak juga diwajibkan.

Diketahui, pemerintah telah resmi menaikkan tarif PPN yang sebelumnya hanya 10 persen, menjadi 11 persen, per Jumat 1 April 2022.

 Baca Juga: Polsek Malalayang Amankan Dua Perempuan Cantik Pelaku Penganiayaan di Kos-Kosan

Kenaikan PPN menjadi 11 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, terdapat sejumlah pengecualian daftar barang dan jasa yang bebas PPN ini. Hal itu dijelaskan dalam Undang-Undang BAB IV Pasal 4, yang menjelaskan tentang sejumlah barang yang tidak dikenakan PPN.

 

Berikut daftar barang yang bebas PPN berdasarkan HPP: 

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah maupun retribusi daerah.
  2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

 Baca Juga: Berikut Cara yang Tepat Dilakukan Orang Tua Sering Membentak Anak

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x