Sekedar diketahui Kementerian Perdanganan mencatat, secara akumulatif, impor industri pengolahan non migas mencapai US$ 59,21 miliar, naik sebesar 20,84% pada Mei 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Widodo Targetkan Intervensi Stunting Capai 14 Persen Tahun 2024
Adapun nilai impor industri pengolahan non migas mengalami penurunan sebesar 15,61% dibanding bulan sebelumnya (m-to-m) dari US$ 12,99 miliar pada April 2021 menjadi US$ 10,96 miliar pada Mei 2021.
Jika dibandingkan dengan Mei 2020 (year-on-year), nilai impor pada bulan Mei 2021 mengalami peningkatan sebesar 55,92%. Adapun volume impornya mencapai 6,58 juta ton, turun sebesar 17,15% dibanding bulan sebelumnya yang mencapai 7,93 juta ton.
Berangkat dari persoalan ini, Presiden Jokowi pun mengintruksikan semua lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, kecuali sudah tidak ada alternatif lain. ***